Terpeleset Saat Berburu, Senjata YH Meletus, Peluru Nyasar Bersarang di Tubuh Rekan Berburu

Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan korban dan tersangka merupakan teman satu tim saat berburu babi hutan. 

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra, memperlihatkan senjata yang dipakai tersangka dalam kasus peluru nyasar, Kamis (10/2/2022). Kasus itu peluru nyasar itu mengakibat korban meninggal dunia di Kawasan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Korban meninggal dunia akibat peluru nyasar di kawasan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami luka di pinggul sebelah kanan. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial BS (73) merupakan warga Jalan Kalasan N. I/12 RT 05/09 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Tersangka berinisial YH (59) merupakan warga Kidang Kencana RT 01/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan korban dan tersangka merupakan teman satu tim saat berburu babi hutan

"Antara pelaku yang kami amankan dengan korban itu satu tim berburu, beberapa waktu lalu ada turnamen berburu. Turnamen dilakukan oleh yang bersangkutan dengan korban malam hari setelah hujan lebat," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/2/2022). 

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan di Sukabumi, Berafiliasi dengan Satu Geng Motor

"Jaraknya berdekatan, tersangka ini tidak menggunakan kunci ganda pada senjatanya yaitu jenis Nozer Kaliber 308. Dari keterangan dan hasil oleh TKP yang kami lakukan, tersangka sempat terpeleset dan meletus senjatanya dalam keadaan amunisi 4 dalam senjatanya. Tembakan itu mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak. Ia kehabisan darah. 

"Hasil autopsi kami di rumah sakit Sekarwangi dinyatakan memang penyebab kematiannya karena kehabisan darah akibat dari tembakan tersebut," jelasnya. 

Akibat kelalaiannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti yang bisa kami tunjukkan dengan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara," ujar Niko.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved