TKI asal Jawa Barat Tak Dibayar Majikan di Malaysia, Hanya Boleh Keluar Rumah Saat Buang Sampah

Menanggapi nasib TKI asal Jawa Barat ini, KBRI Kuala Lumpur berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

Dokumentasi KBRI Kuala Lumpur
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono bersama tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat berusia 60 tahun berinisial YT, yang tidak dibayarkan gaji oleh majikan di Malaysia. 

TRIBUNJABAR.ID, KUALA LUMPUR- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat, YT (60) tidak dibayarkan gajinya oleh majikan di Malaysia.

Menanggapi nasib TKI asal Jawa Barat ini, KBRI Kuala Lumpur berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono, mengatakan Majikan di Malaysia tersebut menolak membayar gaji perempuan berusia 60 tahun itu karena memberikan makan dan tempat tinggal.

Bahkan, majikan di Malaysia itu merasa tidak pernah mempekerjakan TKI asal Jawa Barat itu karena tidak ada kontrak kerja.

Kasus ini diungkapkan oleh Hermono lewat siaran pers KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cerita Etty TKI Majalengka Lolos dari Hukuman Mati, Minta Gus Muhaimin Maju di Pilpres 2024

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” kata Hermono dalam siaran pers itu.

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.

YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor menyelamatkan YT dari rumah majikan di daerah Shah Alam, Selangor. 

“Saat ini YT ada di Rumah Perlindungan setelah diambil dari rumah majikan pada 3 Februari 2022 setelah sempat dititipkan di KBRI selama 1 malam,”ujarnya.

Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI dan Polri di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal

Kepada Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT mengaku masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Sejak tiba di Malaysia ia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja. Menurutnya, majikan YT adalah pegawai bank swasta ternama di Malaysia.

Selama bekerja, YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.

Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan.

Meski tidak mengalami kekerasan fisik, YT dilecehkan dengan kata-kata kasar jika majikan perempuan itu marah.

Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.

Baca juga: Sepanjang 2021, SBMI Indramayu Terima Sebanyak 57 Pengaduan TKI, Paling Banyak di Malaysia

Majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

Dubes Hermono menegaskankasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.

“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itu sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” kata Hermono.

Kasus TKI asal Jawa Barat ini, ucapnya, juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan di Malaysia kepada PRT asal Indonesia.

Majikan beranggapan bahwa apabila mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gaji.

“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” ujar Hermono.

Baca juga: TKI Asal Indramayu Meninggal di Malaysia, Rekan Sesama Buruh Migran Patungan Bantu Pemulangan Korban

Menurutnya, hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik yang tidak menerima gaji bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.

Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti dari Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia.

Ia juga mengakui masih cukup banyak majikan di Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya.

“Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan di Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Hermono meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural.

Mereka berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi terhadap pekerja ilegal. (Penulis: Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved