TKI asal Jawa Barat Tak Dibayar Majikan di Malaysia, Hanya Boleh Keluar Rumah Saat Buang Sampah
Menanggapi nasib TKI asal Jawa Barat ini, KBRI Kuala Lumpur berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.
Meski tidak mengalami kekerasan fisik, YT dilecehkan dengan kata-kata kasar jika majikan perempuan itu marah.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, SBMI Indramayu Terima Sebanyak 57 Pengaduan TKI, Paling Banyak di Malaysia
Majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Dubes Hermono menegaskankasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.
“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itu sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” kata Hermono.
Kasus TKI asal Jawa Barat ini, ucapnya, juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan di Malaysia kepada PRT asal Indonesia.
Majikan beranggapan bahwa apabila mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gaji.
“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” ujar Hermono.
Baca juga: TKI Asal Indramayu Meninggal di Malaysia, Rekan Sesama Buruh Migran Patungan Bantu Pemulangan Korban
Menurutnya, hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik yang tidak menerima gaji bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.
Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti dari Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia.
Ia juga mengakui masih cukup banyak majikan di Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya.
“Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan di Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Hermono meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural.
Mereka berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi terhadap pekerja ilegal. (Penulis: Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal