Kelanjutan Kasus Arteria Dahlan tentang Bahasa Sunda, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya

Ari Mulya dari Poros Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pelecehan suku Sunda.

Editor: Giri
Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku dan Bahasa Sunda, Selasa (8/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ari Mulya dari Poros Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda yang diduga dilakukan Arteria Dahlan, anggota DPR RI.

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, mengatakan kedatangannya hari ini ke penyidik untuk memperbaiki pasal yang tertinggal dalam pelaporannya.

Ada satu pasal yang belum dirampungkan Polda Metro Jaya seusai perkara kasus Arteria dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Jadi saat laporan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE. Tapi kami juga mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Oleh karena itu, pelapor yang diundang akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.

Susana yakin, melalui penambahan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana meski memiliki hak imunitas sebagai wakil rakyat.

Susana menegaskan, polisi terlalu terburu-buru memutuskan perkara Arteria Dahlan nihil pidana lantaran memiliki hak imunitas.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru. Jelas, karena belum ada klarifikasi secara utuh tapi sudah disimpulkan begitu," terang Susana.

Baik Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara ingin kepolisian fokus dengan kasus pidana tersebut.

Sehingga Susana melihat polisi terkesan melihat sisi hak imunitas Arteria Dahlan saja.

"Adapun hak imunitas yang harus diputuskan MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambangi Polda Metro, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Yakin Kasus Arteria Penuhi Unsur Pidana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved