UPDATE Kasus Bahasa Sunda, Begini Kata Ketua MKD DPR RI Soal Nasib Arteria Dahlan yang Kebal Hukum

Nasib Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI di tangan MKD DPR RI di kasus Bahasa Sunda yang tak bisa diusut Polda Metro Jaya karena kebal hukum

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD DPR pada Rabu (26/1/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Nasib Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI berada di tangan MKD DPR Ri terkait kasus Bahasa Sunda yang tidak bisa diusut Polda Metro Jaya karena kebal hukum.

Polda Metro Jaya sudah memastikan tidak mengusut kasus bahasa Sunda melibatkan Arteria Dahlan karena punya hak imunitas sebagai anggota DPR RI. 

Meski tidak bisa diusur secara pidana, Arteria Dahlan bisa diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan  atau MKD DPR RI yang sebelumnya sudah menerima laporan pengaduan dari sejumlah warga Jabar.

Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, kasus Arteria Dahlan di polisi selesai karena Arteria Dahlan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga: POLDA Metro Jaya Tak Bisa Usut Arteria Dahlan yang Punya Hak Kebal Hukum, Ini Penjelasannya

Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.

"Arteria Dahlan dipolisi sudah selesai beliau dilemparkan ke MKD DPR RI karena memang di MD3-nya ada hak imunitas DPR RI untuk berbicara apapun, tapi ketika masalah etika nanti tugasnya MKD," ujarnya saat kunjungan ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (7/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini MKD sudah menerima 7 laporan tentang kasus Arteria Dahlan tersebut. Pihaknya saat ini belum memproses karena di kantor MKD DPR RI sedang lockdown.

Menurutnya, MKD akan memproses laporan soal kasus Arteria Dahlan ini setelah lockdown.

Baca juga: Kenapa Arteria Dahlan Kebal Hukum Edy Mulyadi Tidak, Ini Penjelasannya Kata Undang-undang

"MKD dalam posisi lockdown kalau di kantor, jadi ke daerah gak masalah, jadi ada 7 laporan yang sudah masuk dari beberapa lembaga, wabil khusus dari warga Jabar, nanti kita lagi diproses, maksudnya lagi diklarifikasi masukan-masukan suratnya, apakah itu sudah benar dari lembaga yang benar, dengan pengurus yang baik dan benar semuanya, baru nanti kita proses setelah lockdown," terangnya.

Diketahui, Arteria Dahlan mendapatkan berbagai tuntutan dari masyarakat Sunda, khususnya yang tinggal di Jawa Barat.

Arteria Dahlan dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa Sunda dalam rapat di gedung DPR RI bersama Kejaksaan Agung.

Kata Polda Metro Jaya

Seperti diberitakan, laporan terkait Arteria Dahlan itu semula dilaporkan di Polda Jabar. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasinya berada di DPR RI, di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut bahwa pihaknya menghentikan kasus Arteria Dahlan karena anggota Komisi III DPR RI itu punya hak imunitas yang diatur undang-undang.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Kombes E Zulpan dikutip dari Tribunnews, Jumat (4/2/2022).

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kebal hukum.

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan  .

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Karenanya, kata dia, atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu, kata Kombes E Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved