Susi Air Milik Susi Pudjiastuti ''Diusir'' dari Hanggar Malinau, Dishub Sebut Belum Bayar Tunggakan
Susi Pudjiastuti mengatakan pengusiran tiga unit pesawat Susi Air dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempa
TRIBUNJABAR.ID, MALINAU– Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, ’mengusir’ pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau.
Pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, itu dilakukan dengan alasan perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau itu sudah habis sejak akhir tahun lalu.
Kejadian pengusiran pesawat Susi Air itu awalnya disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2/2022).
Susi mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video dari putrinya, Nadine Kaiser. Nadine adalah Corporate Secretary di perusahaan penerbangan milik ibunya itu.
Susi mengatakan pengusiran 3 unit pesawat dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat.
Ia mengklaim pengusiran dilakukan setelah pihak menyewa hanggar tersebut 10 tahun.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar, Dilakukan Pria Berseragam
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," kata Susi Pudjiastuti dalam cuitannya di Twitter.
Susi mengaku tak habis pikir kenapa pengusiran itu dilakukan. "Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata ...," katanya.
Dari video yang didapat Tribun Network, sejumlah anggota Satpol PP berseragam memaksa keluar 3 pesawat Susi Air yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin yang hingga kini belum datang.
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Mereka mendorong 3 pesawat itu menuju luar hanggar dan membiarkan teronggok di rerumputan tanpa atap.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah, menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dari atasan," kata Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik.
Baca juga: Sosok Nadine Kaiser, Putri Cantik Susi Pudjiastuti Berurusan dengan Satpol PP hingga Bupati Malinau
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu membenarkan pihaknya telah mendatangi Bandara Kol RA Bessing Malinau.
Ia membantah tindakan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi, tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.
Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air, mengingat pemilik hanggar tersebut ialah Pemkab Malinau.
"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.
Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.
Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut, ia pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau.
Baca juga: Kata Satpol PP Soal Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar, Setelah Susi Pudjiastuti Unggah Video
"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diidahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tuturnya.
Namun, Nadine Kaiser membantah tudingan Dishub Malinau itu. Ia mengakui bahwa hanggar itu milik Pemkab Malinau dan Susi Air telah mengontrak hanggar itu selama lebih dari 10 tahun.
”Kami sudah mengontrak hanggar Malinau ini selama 10 tahun lebih. Kontrak kami habis akhir Desember 2021 dan kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021,” kata Nadine Kaiser.
Tim Susi Air, kata Nadine Kaiser, sudah berkomunikasi dengan Bupati Malinau terkait pengajuan perpanjangan hanggar ini.
“Tahun kemarin kami bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022, tapi permintaan ini ditolak,” kata Nadine Kaiser.
“Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain,” ujar Nadine Kaiser.
Menurut Nadine, Susi Air berkepentingan dengan Hanggar Malinau karena untuk tahun 2022 ini Susi Air yang mendapatkan kontrak untuk penerbangan reguler dan perintis untuk Kaltara, termasuk Malinau.
Baca juga: KKB Sandera Pilot dan Penumpang Pesawat Susi Air Ada Kaitannya dengan TNI-Polri, Juga Dana Desa
Tahun-tahun sebelumnya, Susi Air juga mendapatkan kontrak yang sama. “Seharusnya kontrak hanggar ini diperpanjang untuk mendukung penerbangan yang dilakukan Susi Air,” ujar Nadine.
Kontrak hanggar Malinau, kata Nadine, selama ini memang diperbarui tiap tahun. “Karena kontrak penerbangan perintis itu diputuskan oleh pemerintah juga setiap tahun. Kami sudah mengontrak hanggar ini sudah 10 tahun lebih,” kata Nadine yang terlihat sangat kecewa dengan pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau.
Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke dalam hanggar lagi karena ini terkait dengan keamanan pesawat.
“Ada regulasi di aviasi, terkait quality and safety bahwa bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan,” kata dia.
Senada dengan Nadine, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut manajemen Susi Air sebenarnya sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.
Permohonan perpanjangan izin itu ditolak. "Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal, Rabu (2/2).
Baca juga: VIRAL Surat Penting Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ini Penjelasan Camat & Wakil Ketua DPRD
Menurut Donal, respons tersebut janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi.
Meski demikian, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.
"Belakangan kami mengetahui sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," kata Donal.
Karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.
"Hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.
Ia mengatakan pemindahan pesawat Susi Air secara paksa akan berdampak pada pelayanan maskapai ke masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya.(tribun network/sidqi/mau/git/dod)
