KISAH Ujang si Pencuri Unik di Bandung, Diadili Bukan Karena Curi Motor, Mobil Atau Alat Elektronik
Ujang Wahyudin terlibat pencurian toko di Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada 7 Oktober 2021, namun bukan barang berharga
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Ujang Wahyudin terlibat pencurian toko di Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada 7 Oktober 2021.
Saat ini, Ujang Wahyudin ditahan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pencurian yang diduga dilakukan Ujang Wahyudin ini, tak seperti umumnya. Bukan alat elektronik atau curi motor.
Korban pencurian Ujang Wahyudon, pria berbama Atep Hartono, pemilik warung di Kampung Babakan Laksana.
Sejak 26 Januari, Ujang Wahyudin sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa Kejari Bale Bandung, Bayu Utomo.
Baca juga: Sindikat Pencurian dan Penadahan Motor Lintas Daerah Dibongkar Polres Indramayu, Punya Peran Berbeda
Saat ini, sidang perkara tersebut masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 9 Februari 2022.
Dari berkas dakwaan jaksa yang diterima Tribun, Kamis (3/2/2022), kasus itu bermula saat Atep Hartono pemilik warung sudah tiga kali kecurian.
Cuma, barang yang dicuri di rumahnya itu bukan ponsel, peralatan elektronik atau kendaraan bermotor. Melainkan bumbu masak hingga sabun cuci piring.
Aksi pencurian pertama pada 7 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 Wib. Terdakwa Ujang Wahyudin mengambil barang milik saksi Atep Hartono mengambil berupa bumbu masak SAURI sebanyak satu dus, Kara bubuk sebanyak satu dus.
Baca juga: Viral, Pencuri di Rumah Kosong Todongkan Pistol Kepada Warga yang Memergoki, Ini Barang yang Dicuri
Pencurian kedua pada 10 Oktober 2021, terdakwa memanjat pagar rumah Atep kemudian masuk ke halaman rumah tersebut.
"Kemudian dan mengambil berupa berupa SASA ukuran seperempat sebanyak setengah dus, SASA berukuran 5000 satu dus, SASA berukuran 2000 sebanyak setengah dus, ROYKO sebanyak satu dus, SUNLIGHT sebanyak setengah dus," kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Pencurian kembali berlanjut pada 16 Oktober 2021 malam. Lagi-lagi, Ujang memanjat pagar dan mencuri lagi bumbu masak, seperti Royko sebanyak satu dus, kecap bango sebanyak satu dus, mama lime satu dus.
Nah pada 17 Oktober dini hari, Atep yang bangun dini hari menyadari ada barang yang hilang di tokonya. Rupanya, di tokonya ada CCTV.
"Pada saat itu dilihat terdakwa Ujang Wahyudin yang mengambil barang-barang tersebut dengan cara memanjat pagar rumah saksi ATEP yang terkunci gembok," katanya.
Dari kasus pencurian itu, korban mengaku rugi sekira Rp 4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-motor.jpg)