BIADAB Ayah di KBB 2 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Korban Kini Kena Penyakit Menular Seksual

Rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada saudara korban

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pria asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang ayah asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku yang diketahui bernama DS tersebut telah melakukan rudapaksa sejak tahun 2019 sampai akhir 2021 dengan cara mengancam, hingga membuat anak kandungnya yang berusia 14 tahun itu tak berdaya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

Baca juga: Bejat, 5 Pria di Aceh Rudapaksa Seorang Gadis, Abang Korban Dianiaya saat Minta Pertanggungjawaban

"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.

Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelamin korban, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

Baca juga: KASUS Miris di Majalengka, Usia 12 hingga 15 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved