PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus
Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya.
Duduk Perkara Unjukrasa Lalu Rusuh
Jalan Soekarno Hatta di di depan Mapolda Jabar Jabar ditutup sementara bersamaan dengan unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (27/1/2022).
Pantauan Tribun, dua lajur Jalan Soekarno Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup karena dijadikan parkir kendaraan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa pun duduk-duduk di badan jalan yang mengarah ke pusat Kota Bandung tersebut.
Adapun kendaraan dari arah Bundaran Cibiru menuju pusat kota dialihkan ke jalur lainnya. Sampai pukul 13.00, jalur arah barat ini pun masih ditutup. Akibatnya, kepadatan lalu lintas pun terjadi dari mulai Cinunuk di Cileunyi, sepanjang sekitar 4 kilometer.
Sedangkan, jalur dari arah pusat Kota Bandung menuju Bundaran Cibiru pun tersendat. Namun demikian, di jalur ini kendaraan masih bisa melaju walaupun di perempatan Gedebage petugas mengalihkan arus kendaraan ke Jalan Rumah Sakit atau Gedebage Selatan.
Baca juga: POLISI Ungkap Dosa Lain JJ Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya saat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar
Di badan jalan pun, pengunjuk rasa membakar ranting dan pembatas jalan sehingga tidak bisa dilewati kendaraan. Massa kemudian masih duduk-duduk di badan jalan dan trotoar, memblokade arus lalu lintas.
Dalam unjukrasa itu, massa GMBI sempat membakar ban di tengah jalan.
Dalam spanduk yang dibentangkannya, massa meminta pemenuhan janji Kapolda Jabar untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap salah satu anggota GMBI di Jalan Interchange Karawang.
Selain menewaskan Achmad Sudir, peristiwa bentrokan itu membuat satu unit mobil Honda Brio nopol S 1724 BB rusak parah dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Unjukrasa massa GMBI itu terkait kasus penganiayaan pada salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang hingga meninggal pada November 2021 lalu.
"Kami meminta kepada Kapolda Jabar segera menuntaskan kasus agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan,"ujar Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Bintang di lokasi aksi.
GMBI juga mempertanyakan kinerja kepolisian, terkait penanganan kasus tersebut. Meski pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka kasus pengeroyokan.
"Bukti sudah ada, sudah ada tersangka, kenapa masih terkatung-katung tidak ada kejelasan?," ucapnya kembali.