Kekurangan ASN, Pemda KBB Harus Putar Otak untuk Menindaklanjuti Penghapusan TKK

Pemda KBB harus memutar otak untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus TKK pada 2023 mendatang

Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus memutar otak untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada tahun 2023 mendatang.

Pasalnya, Pemkab Bandung Barat masih membutuhkan tenaga mereka untuk membantu pekerjaan PNS yang jumlahnya masih kurang, sehingga pemerintah harus memikirkan skema yang terbaik untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Pada tahun 2023 sudah dilarang ada TKK, tapi disisi lain, realitanya kita masih butuh tenaga mereka. Mudah-mudahan, pada tahun 2022 ini sudah ada solusi terbaik," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin kepada Tribun Jabar, Minggu (29/1/2022).

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di BPR, Kejari Majalengka Periksa Ratusan Nasabah hingga ASN

Saat ini, Pemkab Bandung Barat memiliki 3.655 TKK yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi, TKK ini sudah harus hilang pada tahun 2023, sehingga nantinya hanya ada ASN dan PPPK.

"Di satu sisi harus diakui kita juga butuh TKK, tapi jumlahnya tidak sebanyak ini, dan kompetensinya juga tidak di semua lini, karena ada aturan yang harus diselesaikan sama ASN," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, menambahkan, berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), Pemda KBB memang masih kekurangan pegawai.

"Kalau acuannya anjab dan ABK jumlah ASN di KBB masih kurang. Dari semestinya 13 ribu ASN yang harus ada, saat ini baru terpenuhi sebanyak 6.700," ucap Asep.

Menurutnya, jatah formasi CPNS dari pusat juga tidak bisa memenuhi kebutuhan pegawai, bahkan terkadang kuotanya tidak sebanding dengan kekurangan pegawai yang dibutuhkan.

"Kehadiran pekerja non ASN bukan saja soal jumlah tapi juga kompetensi. Percuma juga misalkan jumlah terpenuhi, tapi kualifikasi dan kompetensi personil non ASN-nya tidak mumpuni," ujarnya.

Untuk itu pihaknya masih terus melakukan kajian matang terkait langkah teknis dalam menjalankan penataan TKK, dan saat ini upaya tersebut sedang dirumuskan bersama tim khusus yang dipimpin Sekda KBB.

Baca juga: Polwan Ribut dengan ASN di Polrestabes Medan, Berawal dari Penyidikan Janggal, ASN Mengaku Dianiaya

Hal tersebut akan dilakukan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Kami masih merumuskan skema yang paling baik untuk menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved