Rudapaksa Mahasiswa yang Magang di Polresta Banjarmasin, Begini Nasib Oknum Polisi Bejat Itu Kini
Pelaku rudapaksa adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus seorang mahasiswi magang menjadi korban rudapaksa oknum polisi viral di media sosial.
Peristiwa pilu ini terjadi di Polresta Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku rudapaksa adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT.
Sementara itu korbannya adalah VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.
Kasus ini pun jadi perhatian masyarakat Banjarmasin dan viral di media sosial.
Baca juga: Jadi Sorotan, Kasus Rudapaksa pada Gadis Difabel di Serang Diproses Kembali, 2 Tersangka Dibui Lagi
Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.
Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id dan Kompas.com, Minggu (29/1/2022):
Viral di media sosial
Kasus ini juga sempat viral di media sosial, setelah VDPS membagikan pengalaman pilunya.
Perkenalan VDPS dengan Bripka BT berawal dari ia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.
Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya sudah merencanakan akan merudapaksa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Baca juga: Terungkap, Para Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Bogor Ternyata Pengamen, Ada yang Masih Bocah
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Aksi demo
Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban.
Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Kades di Garut Rusak Masa Depan Atlet, Rudapaksa Korban di Rumahnya, Divonis Ringan, JPU Banding
Bripka BT resmi dipecat
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.
Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
Bripka BT sempat ajukan banding
Bripka BT, sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya ke Polda Kalsel.
Baca juga: Lakukan Pencurian dan Rudapaksa pada Warga Sukabumi, Tiga Pria Dibekuk Polisi, Korban Sempat Disekap
Ia berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT.
Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i.
Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di PTDH, maka, selanjutnya akan diadakan acara pelepasan yang bersangkutan.
Namun, dari kasus-kasus PTDH sebelumnya, biasanya pelaku tak hadir.
"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tegas Rifa'i.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat,