Lakukan Pencurian dan Rudapaksa pada Warga Sukabumi, Tiga Pria Dibekuk Polisi, Korban Sempat Disekap

Ketiga pelaku mencuri 6 Handphone dan salah satu pelaku yang berinisial T merudapaksa korban yang berinisial NSY (49 tahun)

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat Pelaku diinterogasi oleh Kapolres Sukabumi Kota Sy Zainal Abidin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus rudapaksa yang dilakukan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Wilayah kecamatan Gunungguruh, kabupaten Sukabumi pada sabtu tanggal 04 Desember 2021 lalu.

Ketiga pelaku ini ditangkap pada 23 Januari 2022 dari lokasi yang sama. Pelaku berinisial T (50 tahun), HU (21 tahun) dan RA (36 tahun) ditangkap di Kampung Cileuncang, Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Guru Bejat di Bandung Rudapaksa 13 Santriwati

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, ketiga pelaku mencuri 6 Handphone dan salah satu pelaku yang berinisial T merudapaksa korban yang berinisial NSY (49 tahun) sedangkan satu pelaku lainnya RA menunggu di luar rumah korban.

"Para pelaku merusak jendela dengan menggunakan senjata jenis tajam golok, setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok," ujarnya Kamis (27/1/2022).

Zainal menjelaskan, Lalu pelaku yang berinisial T dan pelaku HU mengambil 6 HP milik korban dan saksi, setelah itu korban langsung dirudapaksa oleh pelaku T.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku langsung kabur dan dijemput
oleh pelaku RA dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Baca juga: Bejat! Seorang Kakek di Garut Hampir Rudapaksa Anak Kecil di Kebun Teh, Aksinya Keburu Ketahuan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah dengan nopol F 3742 YZ, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit HP merek Vivo Y20, 2 buah dusbook HP, 1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 set spray, 2 buah tali pengikat.

"Pasal yang diterapkan 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dann asal 285 KUHP tentang rudapaksa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zainal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved