Rudapaksa Mahasiswa yang Magang di Polresta Banjarmasin, Begini Nasib Oknum Polisi Bejat Itu Kini
Pelaku rudapaksa adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Baca juga: Terungkap, Para Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Bogor Ternyata Pengamen, Ada yang Masih Bocah
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Aksi demo
Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban.
Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Kades di Garut Rusak Masa Depan Atlet, Rudapaksa Korban di Rumahnya, Divonis Ringan, JPU Banding
Bripka BT resmi dipecat
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.