POLISI Ungkap Dosa Lain JJ Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya saat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar
Pria berinisial Jj yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
"Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022)
Ia mengatakan, tindakan pengunjuk rasa di Mapolda Jabar mencoreng institusi dan wibawa Polri.
"Tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi Negara," katanya dalam keterangan tertulis dari Bid Humas Polda Jabar.
Dalam unjuk rasa itu, Polda Jabar mencatat, banyak sekali kerusakan yang ditimbulkan. Gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak.
Satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan polda jabar rusak karena banyak tamanan yang di cabut.
"Batu-batu besar di lemparkan kedalam mako Polda Jabar, serta botol kaca dengan pecahannya," kata Kombes Ibrahim Tompo.
Peran Fauzan Rachman
Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
"Ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Awalnya, Fauzan Rachman sempat berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, setelah diperiksa, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.
Dia belum mengungkap detail bagaimana peran Fauzan Rachman di balik kasus unjukrasa rusuh di Mapolda Jabar itu.
Namun, Kombes Ibrahim Tompo menyebut bahwa dia dijerat Pasal 160 juncto Pasl 170 KUH Pidana, juncto Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dari penerapan pasal itu, bisa tergambar perbuatan apa yang dilanggar oleh Fauzan Rachman Ketua GMBI.
Pasal 160 berbunyi:
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.