POLISI Ungkap Dosa Lain JJ Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya saat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar
Pria berinisial Jj yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Pasal 170 ayat 1
Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 406 :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
"Masih ada aktor intelektual yang sedang diburu," katanya.
Salah satu anggota ormas GMBI asal Garut, Yudi (23) menyesal telah ikut unjukrasa tersebut. Ia mengaku hanya ikut-ikutan berangkat ke Bandung untuk berunjuk rasa.
"Menyesal, saya kira tidak akan sebahaya ini, saya gak berhasil kabur jadi ditangkap," ujarnya .
Yudi menjelaskan pengalamannya itu membuatnya sadar bahwa banyak resiko ketika berunjuk yang jika dilakukan dengan anarkis.
"Kapok, saya meminta maaf tadi juga sudah membuat surat kesepakatan dengan Polres Garut. Apabila saya mengulanginya lagi, saya bakal ditindak tegas," ungkapnya.