Munir Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Karena Upah Tak Dibayar itu Ternyata Guru Fisika

Munir (53) eks guru honorer yang bakar ruangan SMPN 1 Cikelet kemudian dibebaskan Polres Garut ternyata guru mata pelajaran fisika.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kadisdik Garut, Ade Manadin (kiri) merangkul Munir saat menyerahkan uang honor yang tidak dibayarkan selama 24 tahun, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Munir (53) eks guru honorer yang bakar ruangan SMPN 1 Cikelet kemudian dibebaskan Polres Garut ternyata guru mata pelajaran fisika.

Seperti diberitakan, Munir selama 24 tahun terus menagih haknya menerima upah dari SMPN 1 Cikelet. Dia mengajar sejak 1996 hingga 1998. 

Kesal upahnya tidak dibayarkan, dia kemudian membakar sekolah SMPN 1 Cikelet

Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin mengaku bertanggung jawab atas kasus yang menimpa eks guru honorer SMPN 1 Cikelet itu. Dia tidak tahu kenapa upah Munir tidak diberikan.

Baca juga: Munir eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Hidup Prihatin, Untuk Makan Sehari-hari pun Susah

"Tapi bisa saya pastikan Pak Munir ini adalah guru honorer, dia itu guru cerdas, guru fisika. Sangat bagus luar biasa sehingga dipastikan dia itu seorang guru di sana," ujar Ade Manadin di Garut, Jumat (28/1/2022).

Munir sempat ditahan di Mapolres Garut. Namun dengan berbagai pertimbangan serta melihat kondisi prihatin Munir, Polres Garut membebaskannya dengan pertimbangan keadilan restoratif.

Pada kesempatan itu, Ade Manadin langsung menyerahkan uang upah Munir sebagai eks guru honorer selama 2 tahun dia mengajar.

"Kami Disdik Garut bersama Kabid SMPN 1 Cikelet, sekarang akan mengganti honor yang Rp 6 juta yang belum dibayarkan, mudah-mudahan ini mejadi sebuah obat luka yang ada di hati Pak Munir," ujarnya kepada awak media saat menyerahkan uang tunai tersebut di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Ade menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada Munir yang merupakan seorang guru yang cerdas.

Baca juga: Fauzan Rachman Ketua GMBI Diamankan Polda Jabar, Anggotanya Kapok dan Menyesal

Menurutnya tidak diberikannya honor selama dua tahun tersebut merupakan kontrol yang tidak peka dari lingkungan sekolah pada saat itu sehingga terjadi kejadian pembakaran tersebut.

Munir diketahui mengajar di sekolah tersebut tahun 1996 hingga tahun 1998, honor selama dua tahun itu tidak diberikan oleh pihak sekolah hingga 24 tahun berlalu.

Hal tersebut yang membuat dirinya murka dan nekat membakar enam ruangan sekolah yang dua diantaranya hangus terbakar.

"Kami akan mendorong kepada setiap kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolah. Ketika guru ada permasalahan maka seorang pemimpin harus peka terhadap permasalahan itu sendiri," ungkapnya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved