Ketua GMBI Fauzan Rachman Jadi Tersangka, Ini Perannya saat Unjuk Rasa Rusuh di Polda Jabar

Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
725 anggota Ormas GMBI diamankan Polda Jabar, Kamis (27/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

"Ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Awalnya, Fauzan Rachman sempat berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, setelah diperiksa, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.

Baca juga: Ipda Uji Terseret 1 Km Lalu Tergilas saat Gagalkan Debt Collector yang Merampas Mobil

Dia belum mengungkap detail bagaimana peran Fauzan Rachman di balik kasus unjukrasa rusuh di Mapolda Jabar itu.

Namun, Kombes Ibrahim Tompo menyebut bahwa dia dijerat Pasal 160 juncto Pasl 170 KUH Pidana, juncto Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dari penerapan pasal itu, bisa tergambar perbuatan apa yang dilanggar oleh Fauzan Rachman Ketua GMBI.

Pasal 160 sendiri berbunyi:

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca juga: Munir Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Karena Upah Tak Dibayar itu Ternyata Guru Fisika

Pasal 170 ayat 1

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Pasal 406 :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan 

"Masih ada aktor intelektual yang sedang diburu," katanya.

Salah satu anggota ormas GMBI asal Garut, Yudi  (23) menyesal telah ikut unjukrasa tersebut. Ia mengaku hanya ikut-ikutan berangkat ke Bandung untuk berunjuk rasa. 

"Menyesal, saya kira tidak akan sebahaya ini, saya gak berhasil kabur jadi ditangkap," ujarnya . 

Baca juga: Serda Rizal yang Gugur Ditembak KKB Dimakamkan di Momen Ulang Tahun ke-24, Kekasihnya Nangis Terus

Yudi menjelaskan pengalamannya itu membuatnya sadar  bahwa banyak resiko ketika berunjuk yang jika dilakukan dengan anarkis. 

"Kapok, saya meminta maaf tadi juga sudah membuat surat kesepakatan dengan Polres Garut.  Apabila saya mengulanginya lagi, saya bakal ditindak tegas," ungkapnya. 

Unjukrasa Rusuh, Patung Maung Lodaya Dinaiki

Pagar Mapolda Jabar jebol, banyak beberapa bagiannya yang rusak ditendang para pengunjukrasa dari GMBI.

Polisi yang berjaga dilempari berbagai benda dari botol air minum hingga batu. Belum lagi, Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup. Kemacetan tak terhindarkan.

Di saat rusuh, ada anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya, lambang Polda Jabar.

Belakangan pria yang menaiki patung Maung Lodaya itu diamankan di Padepokan GMBI, di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (27/1/2022) malam. 

Menurut pantauan Tribun, pascapmengamankan ratusan anggota GMBI yang merusuh di Polda Jabar, polisi langsung bergerak menuju markas GMBI. 

Ketika Polisi datang, sejumlah anggota GMBI sempat berusaha melarikan diri ke semak-semak. Namun, upaya mereka gagal lantaran Polisi bergerak cepat mengamankan para anggota GMBI tersebut. 

Dalam penggerebekan itu, sejumlah anggota GMBI diamankan, termasuk pria yang menaiki patung Maung Lodaya. 

"Pelaku yang naik ke atas patung Macan Lodaya sudah kita tangkap," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di lokasi. 

Pihaknya belum menyebutkan identitas anggota yang nekat menaiki patung tersebut. 

Semua anggota GMBI yang diamankan di markasnya itu langsung dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam foto yang diperoleh Tribun Jabar, terlihat tampang pria tersebut. Rambutnya dicat dan berwarna sedikit pirang.

Ratusan orang kemudian diamankan polisi.

Dari informasi yang dihimpun TribunJabar.id, anggota ormas GMBI yang berunjuk rasa ini sempat melakukan pelemparan serta perusakan fasilitas di lingkungan Mapolda Jabar. 

Tak hanya itu, anggota Ormas GMBI juga sempat melakukan pembakaran hingga penutupan jalan Soekarno-Hatta.

Bahkan, ada yang nekat menaiki patung Maung Lodaya yang ada di halaman depan Mapolda Jabar. 

Polisi kemudian bertindak tegas terhadap mereka.

Menurut pantauan Tribun, ratusan anggota Ormas GMBI ini dikumpulkan di halaman Mapolda Jabar untuk dilakukan pendataan dan tes urine. 

Ormas GMBI melakukan unjuk rasa ke Polda Jabar menuntut pengusutan kasus kekerasan terhadap salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, yang menjadi korban saat aksi damai di salah satu perusahaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved