Air Mata Bripda Randy usai Resmi Dipecat, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara, Terlibat Aborsi Pacarnya
Bripda Randy Bagus pun nampak menangis usai menerima hukuman pemecatan. Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata
TRIBUNJABAR.ID - Bripda Randy Bagus (21) resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut diberikan usai Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, NW (23).
Hukman PTDH diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy Bagus pun nampak menangis usai menerima hukuman PTDH.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah, Bripda Randy Bagus Sang Pacar Akhirnya Dipecat
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Prosesi Pemecatan
Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Setelah Paksa Pacar Aborsi, Bripda Randy Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.
Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana
Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.
Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.
"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.
Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Paksa Kekasihnya Aborsi Berujung Mengakhiri Hidup, Ia Dipecat Sebagai Polisi
Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara,