Air Mata Bripda Randy usai Resmi Dipecat, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara, Terlibat Aborsi Pacarnya
Bripda Randy Bagus pun nampak menangis usai menerima hukuman pemecatan. Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata
Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Setelah Paksa Pacar Aborsi, Bripda Randy Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.
Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana
Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.
Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.
"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.
Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Paksa Kekasihnya Aborsi Berujung Mengakhiri Hidup, Ia Dipecat Sebagai Polisi
Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara,