Nasib Anggota Polisi Setelah Paksa Pacar Aborsi, Bripda Randy Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan kasus Bripda Randy Bagus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. 

Istimewa/MemoMedsos
Beredar foto anggota polisi jahat Bripda Randy yang terlibat aborsi kehamilan pacarnya, Nwy yang belakangan meninggal minum racun di makam ayahnya. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA- Gara-gara diduga terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, anggota polisi Bripda Randy Bagus (21) terancam dapat hukuman berlipat.

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ia terancam lama di penjara setelah Polda Jatim melanjutnya kasus dugaan aborsi tersebut ke ranah pidana. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan kasus Bripda Randy Bagus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim

Ia terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Gatot Repli Handoko pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Paksa Kekasihnya Aborsi Berujung Mengakhiri Hidup, Ia Dipecat Sebagai Polisi

Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.  

Pemberkasan perkara Bripda Randy, ucapnya, bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.  "(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," katanya. 

Prosesi Pemecatan

Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat. 

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat. 

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," kata mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy dilakukan secara terbuka. 

Baca juga: Ingat Polisi Bripda Randy yang Hamili Mahasiswi? Ternyata Belum Dipecat, Pengacara NW Temukan Ini

"Nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan),"  kata mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021). 

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi dua kali atas kehamilan pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Baca juga: Selain Herry Wirawan, Ini Daftar Kasus Asusila yang Bikin Heboh Sebulan Ini, Termasuk Bripda Randy

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan.

Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.

Siapa sebenarnya Bripda Randy

Bripda Randy berasal dari Pandaan Pasuruan. Anggota polisi berusia 21 tahun ini berdinas di Samapta Polres Pasuruan. 

Sempat ramai dikabarkan bahwa Bripda Randy Niryono adalah anak seorang anggota DPRD Pasuruan.

Namun kabar tersebut dibantah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).

Ia menyebut tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan. "Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," ujarnya.

Baca juga: Penahanan Bripda Randy Bagus Dituding hanya Formalitas, Polda Jatim Jelaskan Begini

Mas Dion, sapaan akrabnya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah Pasuruan sekalipun ada kejadian ini. "Tetap jaga kondusifitas, apalagi kondisinya masih pandemi," ungkapnya.

Ia juga turut berdukacita dan prihatin atas meninggalnya NW, kekasih Bripda Randy.

Ia juga mendo'akan semoga almarhumah diterima disisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan dan kekuatan.

Mas Dion juga mengecam perilaku dan tindakan Bripda Randy  yang tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan warga negara yang baik.

"Saya mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada Bripda Randy," lanjut dia.

Terpisah, Niryono juga angkat bicara. Dia mengaku bukan anggota DPRD seperti yang viral di media sosial.

"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas dia. 

Niryono mengakui sempat melayat ke rumah NW, saat perempuan cantik itu ditemukan tewas di atas makam ayah kandungnya di Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Ya jelas, saya melayat ke sana," katanya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Ia mengatakan, NW adalah calon menantunya. Ia menyebut jika anaknya, akan melanjutkan hubungan bersama NW ke jenjang hubungan yang lebih serius yakni pernikahan.

"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," lanjutnya.

Baca juga: Bripda Randy Disebut Akan Kembali Bertugas Setelah Beritanya dengan NWR Reda, Ini Tanggapan Polisi

Menurut dia, hubungan anaknya Bripda Randy dan NW ini memang mengarah ke hubungan yang lebih serius. Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya

Sekali lagi, Niryono mewakili keluarga pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya calon menantunya itu.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan jika tidak semua yang viral di media sosial (medsos) dan berkembang itu benar. Ada beberapa yang tidak benar.

Disampaikannya, tudingan jika dirinya dan keluarga besar Bripda Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap yang terjadi tidak benar.

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," ujarnya. (Penulis: Luhur Pambudi )

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Bripda Randy Bagus setelah Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Pacar, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved