Ingat Polisi Bripda Randy yang Hamili Mahasiswi? Ternyata Belum Dipecat, Pengacara NW Temukan Ini

Tim pengacara NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal di atas makam, menemukan fakta Bripda Randy Bagus belum dipecat dari Polri.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa/MemoMedsos
Beredar foto polisi jahat Bripda Randy yang terlibat aborsi kehamilan pacarnya, Nwy yang belakangan mati minum racun di makam ayahnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, dipecat dari dinas polisi karena terlibat kematian pacaranya, NWR (23), yang jasadnya ditemukan di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur?

Tim pengacara NWR menemukan fakta bahwa Bripda Randy ternyata belum dipecat dengan tidak hormat, seperti pernyataan yang disampaikan oleh pejabat Polri.

Dikutip dari laman bantuanhukumsby.or.id, dari 6 catatan yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada Selasa 18 Januari 2022, tim advokat untuk keadilan NW, menyebut bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko masih dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.

"Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," seperti tertulis dalam laman tersebut.

Tim Advokat yang terdiri dari 22 orang itu, meminta kepada Polri untuk memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Randy.

Baca juga: Orang Tua Bripda Randy Bagus Diperiksa Polda Jatim, Polisi Masih Terus Dalami Dugaan Aborsi NW

Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (5/12/2021), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda Randu diberhentikan melalui PTDH.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.

Polisi Bantah Randy Bakal Berdinas Lagi

Di media sosial ramai beredar kabar jika Bripda Randy Bagus akan kembali bertugas.

Penangkapan polisi yang diduga terlibat dalam aborsi kekasihnya ini disebut hanya formalitas.

Randy akan kembali bertugas jika berita mengenai kasus ini mereda.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook.

Dalam postingan di Facebook tersebut, Bripda Randy disebut tidak diperbolehkan berdinas hanya sementara sampai berita mengenai dirinya dan NWR sudah tidak ada lagi.

Tangkapan layar yang diambil netizen itu juga memperlihatkan Bripda Randy Bagius yang mengenakan baju oranye dan berdiri di balik jeruji besi.

Hingga Selasa (7/12/2021) sore, unggahan tersebut sudah mendapat 1.300 reaksi dan 599 komentar dari netizen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved