Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Jalan Terus

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memastikan tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana usai meresmikan Rumah Aman Simpati Adhyaksa di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memastikan tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, kata dia, sudah dipertimbangkan dengan matang serta melihat dampak yang timbul terhadap para korban atas perbuatan Herry Wirawan

"Saya katakan, bahwa tuntutan hukuman mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Asep, seusai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia menghendaki adanya hukuman mati dan bukan atas kemauan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga: ALASAN Kuat Jaksa Tetap Tuntut Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Dihukum Mati

"Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan itu diatur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri, tapi atas Undang-undang artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," katanya. 

Asep N Mulyana mengaku tak ingin terjebak dalam penolakan yang datang dari Komnas HAM. Sebab, semua tuntutan yang dituangkan sudah sesuai aturan. 

"Kami tidak akan berpolemik tentang itu yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," ucapnya. 

Sebelumnya, Komnas HAM tidak setuju tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Sebab, hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved