YLKI Endus Dugaan Praktik Kartel di Balik Naiknya Harga Minyak Goreng, 46% Pasar Dikuasai 4 Produsen
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan ada beberapa indikasi perilaku kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor
Sampai pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Penetapan satu harga pada minyak goreng tersebut dinilai KPPU bagus dalam jangka pendek, tetapi di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Ukay mengungkapkan, bahwa semakin banyaknya pelaku usaha, diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.
“Untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” katanya.
KPPU secara umum berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.
“KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini,” ungkapnya.
Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
Seperti diketahui, akibat harga minyak goreng yang teramat mahal, pekan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter pada pasar ritel.
Kebijakan ini menurut Lutfi juga akan digulirkan untuk harga minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional.
Untuk pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 di ritel-ritel modern, setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan.
Dalam paparan saat konferensi pers Kamis (20/1/2022) lalu, komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, KPPU melihat dari dua sisi untuk menganalisis problem penyebab naiknya harga minyak goreng. Yakni dari sisi kebijakan pemerintah dan perilaku perusahaan.
"Terkait apakah ada pelanggaran persaingan usaha atau tidak, kami akan terus mendalami," kata Ukay.
Ukay mengapresiasi solusi jangka pendek pemerintah melalui subsidi harga minyak goreng. Namun menurutnya, pemerintah mesti menetapkan strategi jangka panjang untuk mengantipasi kenaikan harga minyak goreng.
"Harus ada penataan regulasi agar industri hilir sawit dalam hal ini pabrik minyak goreng harus tumbuh, tidak hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar saja," kata Ukay.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pedagang-di-pasar-curug-agung-padalarang.jpg)