YLKI Endus Dugaan Praktik Kartel di Balik Naiknya Harga Minyak Goreng, 46% Pasar Dikuasai 4 Produsen
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan ada beberapa indikasi perilaku kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor
Jangan harga internasional untuk nasional," ujar Tulus. Dia menegaskan, menjual minyak goreng dengan harga mahal di dalam negeri tentunya mencedarai hak konsumen.
Asbun
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menilai, tuduhan praktik kartel minyak goreng sama-sekali tidak benar.
“GIMNI melihat bahwa sebutan kartel itu ada bagi mereka yang hanya tahu dan berkecimpung di pasar DN (dalam negeri) saja, dan kurang pengetahuan bahwa minyak sawit itu adalah produk dunia yang punya pangsa pasar terbesar,” katanya kepada Kontan, Minggu (16/1/2022).
Sahat menilai bahwa adanya isu kartel ini tidak ada, karena dalam pengamatan GIMNI sehari-hari dan di lapangan, ia tidak melihat adanya kartel yang memainkan harga migor sehingga harganya melonjak.
Ia bahkan menilai isu ini asal bunyi atau asbun.
Dari produksi sawit Indonesia yang mencapai 51,16 juta ton itu 65,2% adalah pasar LN (luar negeri). Pemakaian domestik, termasuk biodiesel, hanya 34,8 persen. Melihat dominasi pasar ekspor, di mana rumusnya ada kartel? kecuali kita yang memang hobi bikin isu,” ungkap Sahat.(*)
Sebanyak empat produsen besar minyak goreng Indonesia saat ini menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng.
Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai hal tersebut telah memicu terjadinya konsentrasi usaha di bisnis minyak goreng nasional karena pasar sebesar itu hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.
Hasil penelitian KPPU juga mengungkap, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," ungkap Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, dalam keterangan resminya pekan lalu.
"Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” imbuh Ukay Karyadi.
Ukay menjelaskan, sebaran pabrik minyak goreng saat ini pun tidak merata, karena sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa, tidak menyebar di wilayah perkebunan kelapa sawit.
“Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” katanya.
Penelitian ini datang dari adanya indikasi kartel yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu yang mencapai Rp 20.000 per liter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pedagang-di-pasar-curug-agung-padalarang.jpg)