KESAKSIAN Warga: Tidak Ada Perbudakan Modern, Kerja Paksa dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibantah sebagai bentuk perbudakan modern, melainkan tempat rehabilitasi pecandu nark
Dia membenarkan bahwa suaminya tidak mengenal handphone namun diperbolehkan berkunjung.
"Harapan panti rehab Ini tidak ditutup. Harus tetap ada supaya kalo ada masyarakat desa kami yang menggunakan narkoba masih direhab kan di situ karena tak dipungut biaya apapun.
Berawal dari Pernyataan Migrant Care
Migrant Care menemukan perbudakan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menerima laporan ada kerangkeng manusia di rumah tersebut.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Langkat.
Anis Hidayah mengatakan, penangkapan Terbit Rencana Perangin-angin oleh KPK mengungkap dugaan kejahatan lainnya, yakni soal perbudakan terhadap pekerja perkebunan sawit.
Dikutip dari Tribunnews, kerangkeng atau penjara manusia tersebut berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat. Pantauan Tribun di foto yang diterima, tampak kerangkeng itu tak ubahnya kandang binatang di kebun binatang.
Ruangannya sekira 3x5 meter dikelilingi tembok. Dinding depanya menggunakan jeruji besi mirip sel penjara. Tampak ada gembok menempel di jeruji besi tersebut.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Ditahan hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasan KPK
Kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati Langkat mirip kandang binatang (Istimewa)
Berkenaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Dari penelusuran Migrant Care, ada 40 pekerja yang ditahan di penjara rumah pribadi Bupati Langkat itu. Menurut Migrant Care, mereka disiksa lalu dipaksa bekerja 10 jam.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).