Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Ditahan hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasan KPK
Masa penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa dikenal dengan Pepen diperpanjang KPK selama 40 hari ke depan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa dikenal dengan Pepen diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) selama 40 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Selain Pepen, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 dan 6 Januari 2022.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Adapun perpanjangan penahanan sembilan tersangka itu terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022.
"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Dalam kasus ini, Pepen itu diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022.