Kakek 10 Cucu di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Temannya Sendiri, Diiming-imingi Uang Rp 1000
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ojin (63) Seorang kakek bercucu sepuluh tega lakukan aksi asusila anak temannya sendiri yang berusia 9 tahun.
Kejadian itu bermula saat korban sering bermain ke pabrik pengeringan teh tempat pelaku bekerja.
Pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku yang kerap melihat korban sering bermain di tempat kerjanya, tidak sengaja melihat celana dalam korban saat korban tiduran di lantai tempatnya bekerja.
Baca juga: PILU Korban Pelecehan Seksual Justru Diejek Oknum Polisi Boyolali saat Melapor: Lha Piye, Enak To?
"Tersangka sedang bekerja sendirian kemudian datang korban mengganggu tersangka yang sedang bekerja dan malah tiduran di lantai beralaskan karung," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi melalui liris yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).
Korban saat itu bermain dan tiduran menggunakan pakaian dress sehingga celana dalam korban terlihat oleh pelaku.
Tersangka kemudian menghampiri korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah jika sudah dapat bayaran.
Melihat sekitaran pabrik teh sepi, tersangka pun mencoba untuk menyetubuhi korban.
Aksi pelaku yang hampir melakukan persetubuhan keburu diketahui oleh pekerja lain.
"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
Baca juga: Ejek Perempuan Korban Pelecehan, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatan Kasat Reskrim
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)