Rabu, 27 Mei 2026

Menantu Pentolan FPI Sudah Bebas Murni, Begini Keadaan Riziq Shihab Terbaru

Muhammad Hanif Alattas dinyatakan bebas murni setelah menjalani penahanan sekitar setahun di Rutan Mabes Polri.

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. 

Diketahui, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS Ummi.

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (24/6/2021) lalu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. 

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," ucap Khadwanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Kondisi Terkini Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Setelah Dipastikan Bebas, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/01/25/pengacara-sebut-kondisi-terkini-menantu-rizieq-shihab-hanif-alattas-setelah-dipastikan-bebas?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved