Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, 1 Tahun Jalani Penjara Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Muhammad Hanif Alattas, menanti Habib Rizieq Shihab bebas murni seusai dipenjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Muhammad Hanif Alattas, menanti Habib Rizieq Shihab bebas murni seusai dipenjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz Yanuar, kuasa hukumnya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, Hanif Alattas bebas murni tanpa mendapat potongan remisi. Ia apresiasi penegak hukum di Polda Metro Jaya hingga Rutan Bareskrim yang sudah menangani perkara ini dari penyelidikan hingga ke vonis di pengadilan.
"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.
Baca juga: Respon Dingin Kuasa Hukum Habib Bahar saat Penangguhan Penahanan Ditolak Polda Jabar
Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.
Sebagai informasi, keluarga dari Hanif Alatas sejatinya berencana menggelar konferensi pers atas bebasnya Hanif pada pagi tadi.
Hanya saja, karena keterbatasan tempat dan sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 dalam hal ini varian Omicron, alhasil rencana tersebut dibatalkan.
Hanif Alattas divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohon terkait hasil swab di RS UMMI dalam sidang vonis di Pengadilan Jakarta Timur 24 Juni 2021.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
