Dikritik DPRD KBB, Pemkab Bandung Barat Pangkas Anggaran Gaji TKK Jadi Rp 80 Miliar

Pemkab Bandung Barat harus mengeluarkan APBD sebesar Rp 100 miliar per tahun untuk membayar gaji 3.600 TKK

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin saat diwawancara. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sodikin,  angkat bicara soal adanya anggapan bahwa anggaran untuk gaji tenaga kerja kontrak (TKK) terlalu besar.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat harus mengeluarkan APBD sebesar Rp 100 miliar per tahun untuk membayar gaji 3.600 TKK yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Itu (gaji TKK besar) tergantung orang melihatnya dari sisi mana? memang kalau kemarin diatas Rp 100 miliar lebih," ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: TKK di Bandung Barat Ada 3.665 Orang Hingga Bebani APBD Padahal yang Dibutuhkan Hanya Sebanyak Ini

Asep mengakui, anggaran sebesar itu memberatkan dan menjadi beban APBD setiap tahun, sehingga untuk tahun 2022 ini, pihaknya akan menurunkan anggaran untuk gaji TKK tersebut.

"Ini (anggaran gaji TKK), kita turunkan karena anggaran sangat berat, makanya kemarin itu kita pangkas, jadi Rp 80 miliar," kata Asep.

Asep mengatakan, dengan adanya pemangkasan anggaran untuk TKK tersebut otomatis ada skema gaji yang harus diubah dan tidak lagi dibayar oleh Pemkab Bandung Barat.

"Misalkan untuk TKK di rumah sakit, tidak lagi masuk ke kita, jadi dengan begitu anggaran jadi bisa berkurang. Tapi itu hanya untuk 9 bulan, artinya memang harus ada pengurangan," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD KBB mengkritisi Pemda KBB yang menampung ribuan TKK hingga harus menguras APBD, padahal berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerjanya (ABK), hanya butuh 1.500 TKK saja.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, mengatakan, banyaknya TKK tersebut tentunya sangat membebani APBD KBB, padahal beban kerja mereka sebetulnya hanya sedikit.

Baca juga: Persiapan Kota Cirebon Tuan Rumah Porprov Jabar, DPRD Sebut Jangan Sampai Bebani APBD Cirebon

"Ini harus didata, apalagi Pemda KBB sedang disibukkan dengan wacana penghapusan pegawai honorer sesuai PP No 49 Tahun 2018 yang mengharuskan tidak akan ada lagi TKK di tahun 2023," ujar Wendi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada Pemda KBB untuk melakukan pendataan dan analisis kebutuhan di setiap SKPD sesuai Anjab dan ABK.

Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bidang Organisasi untuk segera melakukan pendataan jumlah TKK serta keberadaannya di seluruh OPD.

"Jumlah TKK di KBB terlalu banyak, hingga jadi beban APBD KBB," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved