Rabu, 15 April 2026

Kasus Saling Hajar 'Lingkaran Setan' di SMAN 1 Ciamis Kemungkinan Berakhir Damai, tapi . . .

Kasus Lingkaran Setan adalah kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan SMAN 1 Ciamis atau yang menyebabkan 18 siswa lebam-lebam.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Keluarga korban di Pangandaran, yang diduga korban penganiayaan senior dalam kegiatan 'lingkaran setan' Pramuka di SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meminta pihak terkait serius menangani kasus yang menimpa anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Kasus Lingkaran Setan Pramuka di SMAN1 Ciamis kemungkinan akan berakhir damai.

Kasus Lingkaran Setan adalah kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan SMAN 1 Ciamis atau yang menyebabkan 18 siswa lebam-lebam, dan tiga di antaranya sempat masuk rumah sakit.

“Kemarin, Jumat (21/1) para  pihak keluarga sudah datang ke Polres (Ciamis). Untuk menyampaikan antar mereka sudah terjadi kesepahaman,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi S.Ik MSc Eng kepada para wartawan saat kegiatan gebyar vaksinasi anak di Situs Astana Gede Kawali, Sabtu (22/1/2022).

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi didampingi Wabup Ciamis Yana D Putra dan Kadisdik Ciamis Dr Asep Saeful Rahmat MSi.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Lingkaran Setan Pramuka SMAN 1 Ciamis, Ada 8 Senior Terlibat, Korbannya 18 Junior

“Sesuai dengan prosedur, kami dari Polri masih melakukan penyelidikan. Tetap sesuai prosedur."

"Kasus ini dalam proses penyelidikan,” katanya.

Proses penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Ciamis masih memintai keterangan saksi-saksi.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, baik korban, orang tua korban, maupun senior yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. 

Anggota Pramuka SMAN 1 Ciamis yang mengikuti kegiatan Pramuka aksi lingkaran setan dirawat di Rumah Sakit di Pangandaran.
Anggota Pramuka SMAN 1 Ciamis yang mengikuti kegiatan Pramuka aksi lingkaran setan dirawat di Rumah Sakit di Pangandaran. (Tribunjabar.id/Padna)

“Selanjutnya saksi yang akan mintai keterangan adalah dari Dinas Pendidikan,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, baik korban maupun pelaku  semuanya adalah anak-anak.

“Hanya seorang yang berusia di atas 18 tahun."

 

"Yang bersangkutan ketika kejadian berada di lokasi, tetapi tidak terlibat,” katanya.

Baca juga: Tiga Siswa Lebam-lebam Saat Ikuti Lingkaran Setan, Wagub Jabar: Tak Perlu Ada yang Jadi Tersangka

Dengan telah adanya kesepahaman para pihak tersebut, katanya, mungkin saja salah satu prosedur yang ditempuh adalah langkah restorasi justice.

“Dalam penanganan kasus ini (Lingkaran Setan) kami dari kepolisian tetap sesuai prosedur."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved