Ingat Polisi Bripda Randy yang Hamili Mahasiswi? Ternyata Belum Dipecat, Pengacara NW Temukan Ini
Tim pengacara NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal di atas makam, menemukan fakta Bripda Randy Bagus belum dipecat dari Polri.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah.
Kombes Gatot mengatakan kabar penangkapan Bripda Randy hanya formalitas merupakan informasi yang tidak benar.
Menurut penuturan Gatot, pihak kepolisian bersungguh-sungguh menuntaskan kasus terkait NWR yang diduga dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus.
"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kami ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Kombes Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu Gatot memastikan saat ini, Bripda Randy dikenakan ancaman hukuman maksimal di kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Sementara itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Akhirnya Buka Suara, Bantah Keluarga Tak Tanggung Jawab Sehingga NWR Akhiri Hidup
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.TV dengan judul, Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi.