Pakar Hukum Pidana Sebut Tak Ada Niat Jahat dari Pernyataan Arteria Dahlan, Tak Bisa Dijerat Pidana

Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan sebut tak ada mens rea atau niat jahat dari Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
DPP PDIP
Arteria Dahlan, anggota DPR dari PDIP, akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya meminta jaksa berbasa Sunda dipecat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.

Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif. 

"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.

Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.

Baca juga: KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya

"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022). 

Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi. 

"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya. 

Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula. 

Baca juga: SundaTanpaPDIP Gaduh di Twitter Imbas Arteria Dahlan, Suara PDIP di Jabar Terancam di Sumbar-kan?

"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya. 

Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI Punya Kekebalan Hukum

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.

Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.

Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.

Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Plt Wali Kota Bandung: Lihat Perkembangannya Saja

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan  .

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.

"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.

"Masih perlu klarifikasi," katanya.

Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.

"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.

Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Minta Maaf

Anggota DPR RI Arteria Dahlan akhirnya kibarkan bendera putih dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyingung Sunda.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun, Kamis (20/1/2022).

Pada kesempatan itu, dari foto yang diterima Tribun, tampak Arteria Dahlan mengenakan kemeja kotak-kotak duduk berhadapan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasti Krisytiyanto.

Dia mendatangi DPP PDI Perjuangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun juga turut hadir.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai," kata dia.

Atas pernyataannya, Arteria Dahlan juga siap menerima sanksi dari DPP PDI Perjuangan.

"Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria Dahlan dengan nada penyesalan.

Dia juga berjanji akan memperbaiki cara komunikasi sehingga hal serupa tidak kejadian lagi.

"Saya sendiri akan lebih fokus didalam memerjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan/bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya. Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum. Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya,” ujar Arteria Dahlan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved