Ibu Muda di Pontianak Jadi Bandar Narkoba, Akui Suami Tidak Tahu, Punya Alibi Tutupi Profesinya
Seorang ibu muda FY (31) ditangkap polisi karena terbukti telah menjadi bandar narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Ngaku suami tak tahu profesinya
TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu muda FY (31) ditangkap polisi karena terbukti telah menjadi bandar narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya FY berhasil terciduk setelah diintai saat akan melakukan transaksi narkoba.
"Ada informasi bahwa seseorang yang akan melakukan transaski narkoba jenis sabu," kata Kasatres Narkob Polres Pontianak Kompol Joko Sutrianto, dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/1/2022)
Setelah berhasil menciduk ibu muda tersebut, kepolisian kemudian meringkus FY beserta dengan barang bukti yang dimilikinya.
Baca juga: Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba KETAHUAN Jadi Dalang Penipuan Online, Dilakukan dari Lapas
Diduga, FY akan melakukan transaksi di kawasan pertambangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Kita tindak dan kita lakukan penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu kurang lebih beratnya sekitar 51,51 gram," katanya.
Pihak kepolisian menyebut bahwa FY sudah menjadi bandar narkoba setidaknya selama empat bulan.
Punya Alibi Tutupi Profesinya dari Suami
Sebelum menjadi bandar, dirinya juga pernah menjadi kurir dan beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.
FY sendiri mengakui bahwa dirinya suaminya tak mengetahui bahwa dirinya merupakan bandar narkoba.
Kepada suaminya, FY selalu mengaku bahwa dia bekerja di warung.
"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan," kata FY, dikutip dari Tribun Pontianak.
FY juga mengaku berani menjadi bandar narkoba demi kebutuhan ekonomi dirinya dan suaminya.
Atas perbuatannya, FY bakal diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Ibu Muda Cantik Mengadu ke Dedi Mulyadi Sering Dipukul dan Dilaporkan ke Polisi oleh Ayah Kandung
Hukuman itu sesuai dengan dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.