Jangan Coba-coba Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Seliter, Bupati Dadang Akan Tindak Tegas

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tak segan akan berikan sanksi kepada pedagang nakal yang menjual minyak goreng tak sesuai harga.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, akan sanksi pedagang yang jual minyak goreng tak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tak segan akan berikan sanksi kepada pedagang nakal yang menjual minyak goreng tak sesuai harga.

Dadang mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying karena ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Bandung masih relatif aman dan dapat dikendalikan.

“Menteri Perdagangan sudah menjamin stok minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter cukup bagi kebutuhan masyarakat. Jadi tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, apalagi sampai menimbun," ujar Dadang di rumah dinasnya yang berada di Soreang, Kamis (20/1/2/2022).

Berdasarkan pemantauan harga minyak goreng di pasar rakyat yang ada di Kabupaten Bandung pada 1-19 Januari 2022 berada di kisaran Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.

Melambungnya harga minyak goreng bukan terjadi di Kabupaten Bandung, tapi juga di daerah lain.

Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakkan harga minyak goreng sama, Rp 14 ribu per liter.

Dadang mengatakan, Pemkab Bandung juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 510/0171/P3BAPOKTING tentang Penyesuaian Harga Minyak Goreng Satu Harga, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng. 

Baca juga: Harga Minyak di Minimarket Kabupaten Bandung Sudah Rp 14 Ribu Seliter, Bagaimana Pasar Tradisional?

"Jadi tidak perlu khawatir kehabisan,” Dadang.

Dadang mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kabupaten Bandung, untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter di toko ritel modern.

Sedangkan untuk pasar rakyat atau pasar modern, pihaknya memberikan waktu satu minggu terhitung sejak 19 Januari 2022 untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan keserempakan harga minyak goreng tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pedagang, baik tradisional maupun modern untuk mengikuti peraturan yang ada. Jika ditemukan kenakalan dari pedagang, kami tidak segan memberikan sanksi,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved