Dilaporkan Dua Kali ke Polisi karena Suarakan Aspirasi Warga, Ini Kata Anggota DPRD Indramayu
Anggi Noviah siap menghadapi laporan dari dua pihak karena mengunggah curahatan nakes yang diberhentikan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah angkat suara soal pelaporan dirinya ke polisi sebanyak 2 kali oleh warga dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan.
Pelaporan tersebut terkait postingan curhatan nakes honorer yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Klinik Putra Remaja melalui surat kaleng yang diterimanya.
Ada sebelas nakes yang diketahui diberhentikan di klinik yang merupakan naungan dari UPTD Puskesmas Margadadi.
"Mohon maaf, saya bekerja sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD, saya juga Sekretaris Fraksi dari partai pengusung yang menang Pilkada," ujar dia kepada wartawan di DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (20/1/2022).
"Ini sejarah baru, dulu tidak pernah ada yang namanya mitra kerja komisi melaporkan Wakil Ketua komisinya hanya karena menyuarakan aspirasi rakyat," lanjut Anggi Noviah.
Kejadian tersebut, disampaikan dia, menjadi sejarah baru dan warna baru dari demokrasi yang ada di Kabupaten Indramayu.
Mengingat, kata Anggi Noviah, ia dilaporkan karena tengah menyuarakan aspirasi rakyat yang mengadu kepadanya.
Dalam hal ini, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu akan melakukan langkah hukum kongkret guna menyikapi dua laporan yang dilayangkan kepadanya.
Anggi Noviah pun menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Dan tentunya, saya juga atas dasar restu dari pimpinan partai untuk langkah apa yang akan saya ambil," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan ke Polisi oleh Pejabat Pemkab, Ini Kronologinya