Posting Curhatan Honorer yang Diberhentikan, Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu. Ia mengunggah cerita soal surat kaleng yang diterimanya dari para pegawai honorer

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Warga didampingi kuasa hukum saat konferensi pers soal pelaporan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah ke Polres Indramayu, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah dilaporkan ke Polres Indramayu.

Laporan tersebut perihal postingan Anggi Noviah yang mengunggah cerita soal surat kaleng yang diterimanya dari para pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di Klinik Putra Remaja.

Surat kaleng yang dilayangkan para honorer yang merupakan nakes tersebut perihal keluhan mereka soal pemberhentian secara sepihak di fasilitas kesehatan milik Pemkab Indramayu tersebut.

Dalam postingannya, Anggi Noviah juga mewanti-wanti kepada pemegang kekuasaan untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menyakiti hati orang.

"Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, tuhan tidak akan tinggal diam," tulis Anggi Noviah di postingan pribadinya.

Setelah postingan cerita itu viral, Anggi Noviah diketahui dilaporkan salah satu warga ke Polres Indramayu.

Warga yang mengadukan tersebut, diketahui Edi Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Rudi Setiantono mengatakan, Anggi Noviah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. 

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah. (Tribun Jabar / Handhika Rahman)

Ia mengaku tidak terima karena kepala daerahnya yang sedang fokus membangun Indramayu menjadi terganggu dengan tudingan-tudingan tersebut.

"Hal itu dianggap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mengurangi hubungan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif," ujar dia saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Indramayu, Selasa (18/1/2022).

Menurut Rudi Setiantono, karena postingan itu pula yang membuat sebanyak 39 anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

"Ketika terkait persoalan kebijakan suatu lembaga yang di bawah naungan Pemda itu semestinya diklarifikasi dahulu melalui instansi yang bersangkutan sehingga persoalan tersebut dapat diketahui sebab dan alasan yang jelas," ujar dia.

Baca juga: Tenaga Honorer Wajib Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Catut Nama Menteri

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengaku baru mengetahui soal pengaduan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, ia menegaskan, soal usulan hak interpelasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kepada eksekutif tidak ada hubungannya dengan postingan tersebut.

"Hak interpelasi tidak ada hubungannya dengan itu, sama sekali tidak ada kaitannya," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved