Diduga Dibiarkan Pemerintah, Dedi Mulyadi Minta Aparat Segera Tertibkan Tambang Ilegal di Karawang
Pertambangan ilegal di Kabupaten Karawang menggurita selama puluhan tahun, salah satu tambang ilegal itu
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pertambangan ilegal di Kabupaten Karawang menggurita selama puluhan tahun, salah satu tambang ilegal itu dijumpai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi pada Minggu (16/1/2022).
Dedi Mulyadi bahkan menemukan di lokasi bahwa pertambangan ilegal tersebut menggunakan bahan peledak.
Pertambangan gamping atau batu kapur itu berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Terkait hal itu Dedi Mulyadi menyatakan kekecewaannya atas pembiaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap pertambangan ilegal di wilayahnya tersebut.
"Aktivitas pertambangan itu menimbulkan dampak yang tidak main-main, ini akan membahayakan lingkungan dan juga masyarakat sekitar," ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Galian Tanah di PTPN Jalupang Subang Kotori Jalan, Dedi Mulyadi Ngamuk Ancam Palangkan Mobil

Pada saat ia mengunjungi Goa Dayeuh, di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang pada Minggu (16/1/2022), Dedi Mulyadi juga mendapati para pekerja tambang di pertambangan ilegal batu kapur tengah melakukan aktivitas produksi dengan bahan peledak.
Dedi Mulyadi juga mempertanyakan, dari mana para petambang ilegal itu mendapatkan bahan peledak.
"Tambangnya kan ilegal, pertanyaan saya dari mana mereka dapat bahan peledak, seperti apa caranya mendapatkan bahan peledak sedangkan tambangnya saja ilegal?" ujar Dedi Mulyadi saat meninjau tambang ilegal, Minggu (16/1/2022).
Mengenai hal tersebut, lantas ia meminta aparat penegak hukum terkait, segera mengambil sikap untuk menertibkan pertambangan ilegal tersebut.
"Apa bila dibiarkan semakin lama, khawatir menimbulkan dampak lebih parah, sehingga saya pikir aparat terkait, baik itu pihak dinas, Satpol PP, maupun penegak hukum bertindak," ujarnya.
Menurut Dedi Mulyadi perihal tambang ilegal tersebut, ia menilai telah terjadi pembiaran dari pemerintah setempat terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Tambang itu sepertinya sudah puluhan tahun, bisa jadi ada pembiaran dari pemerintah setempat," ujarnya.
Baca juga: Tambang Batu Andesit Mau Dibuka Lagi di Karawang, Dedi Mulyadi Kecewa dan Warga Setempat Menolak
Dilansir dari data resmi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, data terbaru Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi per tanggal 14 Februari 2020, hanya terdapat dua pertambangan yang legal di Karawang selatan.
Pertambangan yang legal tersebut yakni, PT Tianti Nauli dengan jenis komoditas tanah liat berlokasi di Blok Citaman, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, dengan surat keputusan nomor 540/Kep.26/10.1.02.2/BPMPT/2016.
Dan pertambangan PT Atlasindo Utama dengan jenis komoditas Andesit yang berlokasi di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, dengan surat keputusan nomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan berjanji akan memberikan pernyataanya.
"Waalaikumsalam, besok jam 09.00 yah," ujar Wawan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada, Minggu (16/1/2022).
Wawan mengungkap akan memberikan penjelasan terkait pencabutan sanksi pertambangan PT Atlasindo Utama, dan tambang batu kapur ilegal di Tamansari, "Ya, besok saya jelaskan," timpalnya.
Namun setelah Tribun berusaha menemui Kepala DLHK di kantor DLHK, Jalan By Pass Tanjungpura, Kabupaten Karawang, pada Senin (17/1/2022), kepala DLHK Wawan Setiawan tidak dapat ditemui.
Setelah berusaha menunggu selama tiga jam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang tidak dapat ditemui.
"Maaf saya tadi breafing staf dulu, ke bu Hetty bidang yang menanganinya infonya sakit. Besok jam 12 an yah," tulisnya.