Diduga Dibiarkan Pemerintah, Dedi Mulyadi Minta Aparat Segera Tertibkan Tambang Ilegal di Karawang
Pertambangan ilegal di Kabupaten Karawang menggurita selama puluhan tahun, salah satu tambang ilegal itu
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Dan pertambangan PT Atlasindo Utama dengan jenis komoditas Andesit yang berlokasi di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, dengan surat keputusan nomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan berjanji akan memberikan pernyataanya.
"Waalaikumsalam, besok jam 09.00 yah," ujar Wawan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada, Minggu (16/1/2022).
Wawan mengungkap akan memberikan penjelasan terkait pencabutan sanksi pertambangan PT Atlasindo Utama, dan tambang batu kapur ilegal di Tamansari, "Ya, besok saya jelaskan," timpalnya.
Namun setelah Tribun berusaha menemui Kepala DLHK di kantor DLHK, Jalan By Pass Tanjungpura, Kabupaten Karawang, pada Senin (17/1/2022), kepala DLHK Wawan Setiawan tidak dapat ditemui.
Setelah berusaha menunggu selama tiga jam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang tidak dapat ditemui.
"Maaf saya tadi breafing staf dulu, ke bu Hetty bidang yang menanganinya infonya sakit. Besok jam 12 an yah," tulisnya.