Andika Langsung Sujud Syukur di Depan Lapas Kelas II B, Berjanji Tidak Akan Ulangi Kesalahan
Andika (27) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Andika (27) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Dia menjadi satu dari 29 narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu yang memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Andika mengaku sangat senang.
Dia bersama puluhan narapidana lainnya bahkan langsung melakukan sujud syukur seusai keluar dari gerbang utama lapas.
"Seneng banget," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/1/2022).
Pada kesempatan itu, Andika mengaku kapok melakukan kejahatan.
Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang membuatnya masuk penjara.
Baca juga: Empat Tahanan Kabur dari Polsek Cikalongwetan, Dua Orang Masih Berkeliaran
Sebelumnya, Andika divonis selama empat tahun penjara akibat aksi pengeroyokan di satu palang pintu kereta api di Kabupaten Indramayu.
"Vonis empat tahun, di sininya dua tahun dua bulan," ujar dia.
Setelah bebas, Andika mengatakan, ingin melanjutkan hidup dengan berdagang.
Ia juga tidak ingin lagi merasakan masuk penjara.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Ditawari Cilok Saat Kunjungi Pasar Sederhana Bandung, Begini Responsnya
"Sudah tidak mau lagi, kapok," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat, pada kesempatan itu berpesan kepada para narapidana yang memperoleh asimilasi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. (*)