Nenek Ditipu Cucu
Terancam Diusir dari Rumah, Nenek Ellen yang Ditipu Cucu Tirinya Ajukan Banding, Berharap Keadilan
Nenek Ellen ditipu cucu tirinya. Kini, perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri terancam terusir dari rumahnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners, selaku kuasa hukum Ellen Plaissaer Sjair (80), mengajukan banding atas putusan gugatan perdata yang tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijkevaanklard (NO).
Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata atas akta jual beli rumah yang dinilai cacat hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Langkah tersebut merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh agar Nenek Ellen yang tinggal seorang diri, tidak terusir dari rumahnya.
Baca juga: Nenek Ellen di Lembang Ditipu Cucu Tiri, Kini Terancam Terusir di usia 80 Tahun dan Sebatang Kara
"Kami lagi melakukan upaya hukum banding atas putusan NO PN Bale Bandung," ujar Bobby Herlambang Siregar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Putusan NO PN Bale Bandung atas gugatannya dinilai telah mencederai rasa keadilan. Sebab, akta jual beli yang menjadi dasar dinilai cacat hukum lantaran tanda tangan kuasa untuk menjual tanah di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dipalsukan cucu tiri berinisial IW.
"Gugatan kami yang telah diputus NO di PN Bale Bandung menurut kami telah menciderai keadilan," katanya.
Sebelum melakukan gugatan dan banding, pihaknya sudah pernah menempuh upaya hukum lain hingga kasasi.
Namun, semua langkah itu tidak dikabulkan hingga majelis hakim penetapan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan rumah milik Ellen.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Ellen ditipu cucu tirinya. Kini, perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri terancam terusir dari rumahnya.
Kuasa hukum Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners mengatakan, peristiwa yang menimpa Ellen terjadi sejak 2013.
Kala itu, cucu tiri Ellen berinisial IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Rumah milik Ellen itu, dijual IW kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa atas nama Ellen.
Perbuatan cucu tirinya itu kemudian dilaporkan Ellen ke Polisi. IW pun divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Baca juga: Ulah Cucu Tiri, Lansia di Bandung Barat Digugat ke PN Bale Bandung, Kini Menunggu Diusir dari Rumah
"Notaris yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," ujar Bobby, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).