Nenek Ditipu Cucu
Nenek Ellen di Lembang Ditipu Cucu Tiri, Kini Terancam Terusir di usia 80 Tahun dan Sebatang Kara
Lansia bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) terancam diusir dari rumahnya di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat gara-gara ulah cucu tiri.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Lansia bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) terancam diusir dari rumahnya di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat gara-gara ulah cucu tiri.
Sebabnya, ada cucunya yang memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanah Nenek Ellen warisan dari almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.
Kini, Nenek Ellen, pensiunan guru SMP BPPK sudah tinggal sebatang kara di tengah ancaman terusir dari rumahnya.
Kuasa hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar, SH dari Kantor Hukum Williard Malau mengatakan, lansia tersebut menerima wasiat dari suaminya. Bahwa rumah dan tanah itu untuk Nenek Ellen dan Iw, cucu tiri hasil pernikahan suami terdahulu.
Adapun dari pernikahan Nenek Ellen dengan Peter S Danoewinata, keduanya tidak dikaruniai anak. Iw sendiri cucu kandung Peter S Danoewinata dari pernikahannya dengan istri terdahulu.
Baca juga: Deden Minta Maaf Siap Sujud tapi Mochtar Malah Sebut Pembelaan Diri, Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 M
"Pada sekira 2013 sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW, dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Tribun pada Kamis (13/1/2022).
Dugaan pemalsuan itu pada 2015 dilaporkan Nenek Ellen ke polisi dan vonis hakim menyatakan Iw bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisilah FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," katanya.
Hanya saja, pada 2017, para pembeli rumah Nenek Ellen via Iw, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah tersebut.
"Nenek ELLEN kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: Cerita Korban Tradisi Pramuka Tak Hanya Bonyok, Tapi Juga Lebam di Dada dan Pundak Hingga Demam
Dengan putusan tersebut, kata Bobby, Nenek Ellen kini di ujung tanduk karena harus mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya.
"Dimana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Nenek Ellen sebagai korban kejahatan IW, karena IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya kepada Pembeli, padahal seharusnya IW lah yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah menipu pembeli," kata dia.
Bobby Herlambang Siregar yang sebelumnya sempat jadi kuasa hukum kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020, sempat mengajukan upaya hukum lagi ke PN Bale Bandung agar menunda proses eksekusi rumah Nenek Ellen.
"Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan Gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut," kata dia.
Hanya saja, upaya hukum itu gagal karena hakim menyatakan upaya hukum itu tidak dapat diperima dengan alasan nebis in idem atau hakim tidak bisa memutus perkara yang sama.