Nenek Ditipu Cucu
Sambil Menangis, Nenek Ellen Ceritakan Awal Mula Rumahnya Dijual Cucu Tiri Hingga Terancam Terusir
Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Kampung Jayagiri Lembang menceritakan perbuatan cucunya berinisial IW yang telah menjual tanah dan rumah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Di tingkat pengadilan Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) justru dimenangkan penggugat.
"Putusan- putusan pengadilan yang mengalahkan Nenek Ellen mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya, di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan," katanya.
Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung, guna membatalkan akta jual beli yang dinilai cacat hukum.
Sebab, kata dia, sudah terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
"Namun lagi-lagi secara menyakiti serta melukai rasa keadilan, gugatan tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem," ucapnya.
Bobby berencana meminta pihak pengadilan agar menunda eksekusi lahan dan bangunan rumah milik Ellen.
Sebab, saat ini Ellen tinggal sebatang kara dengan kondisi sudah lanjut usia.
Pihaknya juga mengupayakan langkah hukum lain, berupa banding atas putusan hakim itu.
"Karena salah satu harapan sederhana Nenek Ellen di masa senjanya ialah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya. (Nazmi Abdurrahman)
(*)