Wagub Jabar Singgung Hukum Islam soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan penegak hukum sudah bijaksana dalam menangani kasus Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati.

Foto: Biro Adpim Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri peresmian Layanan Syariah Bank Umum Haji Tahap II bank bjb dan bank bjb syariah, serta Penambahan Fitur Layanan Setoran Awal BIPIH melalui Mobile Maslahah bank bjb syariah di Ballroom Hotel Pullman, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022). 

Jika merujuk pada hukum Islam, katanya, kebijaksanaan aparat penegak hukum menjadi salah satu yang utama. Dalam kasus pembunuhan sekalipun, kata Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini, masih ada kemungkinan pelaku lolos hukuman mati jika dimaafkan keluarga korban.

"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati. Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," katanya.

Melalui perbandingan ini, ia pun menekankan kondisi para korban dan keluarga korban pun harus menjadi pertimbangan. Ia pun yakin pengadilan akan menetapkan vonis seadil-adilnya bagi Herry tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved