RT Lamp, Inovasi BRIN untuk Metode Alternatif Tes Covid-19, Apa Bedanya dengan RT PCR?

Pusat Riset Kimia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinovasi buat metode alternatif tes Covid-19 dengan metode RT-Lamp.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Istimewa BRIN
Metode RT-LAMP (reverse transcription loop mediated isothermal amplification) merupakan inovasi dari Pusat Riset Kimia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). RT-LAMP merupakan metode alternatif pengujian virus Covid-19 yang banyak menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai metode standard. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR -  Pusat Riset Kimia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinovasi buat metode alternatif tes Covid-19 dengan metode RT-Lamp.

RT Lamp merupakan reverse transcription loop mediated isothermal amplification yang banyak menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai metode standard.

RT-LAMP merupakan detektor Covid-19 tanpa alat PCR. Reaksi amplifikasi gen target dengan metode RT-LAMP berlangsung kurang dari 1 jam sehingga diagnosa hasil Covid-19 bisa diperoleh lebih cepat, dengan hasil seakurat RT-PCR (reverse transcription polymerase chain reaction).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, RT-LAMP termasuk dalam katagori tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test) bersama-sama dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM), dengan akurasi yang sangat baik.

Baca juga: Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Kontrak 113 Pekerja Tak Diperpanjang, 71 Peneliti Diberhentikan

Perbedaan RT LAMP dengan RT-PCR adalah dalam proses amplifikasi gen target, reaksi RT-LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR.

Invensi RT-LAMP berupa paten terdaftar P00202110865 yang memiliki desain sistem menggunakan 2 gen target ORF dan gen N, 6 set primer, enzim reverse transcriptase, enzim polimerase dengan sistem deteksi berbasis turbiditas.

Metode temuan periset BRIN tersebut dikembangkan sejak bulan Maret 2020 bersama mitra PT Biosains Medika Indonesia, yang saat itu akan melakukan komersialisasi produk.

Kini RT-LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Kemenkes RI AKD 2030322XXXX. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai dengan Januari 2027.

Peneliti Kimia BRIN, Tjandrawati Mozef bersyukur dengan telah terbitnya izin edar RT-LAMP dari Kemenkes.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Turunkan Batas Harga Tes RT PCR, Berikut Harga yang Dipatok

“Dengan diterbitkannya izin edar reguler untuk RT-LAMP hasil riset BRIN, maka kita memiliki alternatif baru untuk mendeteksi Covid-19. Apalagi di beberapa negara seperti Belanda dan Spanyol juga telah menetapkan RT-LAMP sebagai salah satu metode setara RT-PCR yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19,” kata Tjandrawati yang diteruskan oleh Humas Kebun Raya Cibodas Cianjur, Kamis (13/1/2022).

“Keunggulan RT-LAMP dibandingkan dengan RT-PCR ini selain tidak memerlukan alat deteksi PCR yang mahal, harga kit-nya pun lebih murah,” katanya.

Tjandrawati menyampaikan bahwa pada awal pandemi Covid-19, dirinya beserta tim berinisiatif untuk mengembangkan sistem alternatif untuk melakukan skrining dan deteksi RNA virus SARS-Cov-2.

“Pada saat itu, kebutuhan untuk mendeteksi virus adalah dengan menggunakan PCR. Sementara alat PCR yang ada di Indonesia sangat terbatas dan hanya terdapat di laboratorium besar. Selain itu, reagen yang digunakan untuk uji PCR merupakan impor,” katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, varian-varian baru bermunculan, sehingga memotivasi kami dari BRIN untuk terus melakukan riset, berkontribusi dalam pengendalian pandemi, dan mendukung program Pemerintah 3T (tracing, testing dan treatment),” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved