Puan Maharani Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan: Tolong Beri Keadilan

Herry Wirawan, seorang guru bidang keagamaan, jadi pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati

Tangkap layar tayangan kanal Youtube Boy William
Ketua DPR, Puan Maharani 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, ikut mengomentari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati.

Puan Maharani meminta majelis hakim memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru mereka, Herry Wirawan.

Politikus PDI-P itu pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan, bukan hanya bagi santriwati yang jadi korban. Ini juga akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu memang mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ia menegaskan agar kasus kekerasan seksual tidak boleh kembali terjadi di mana pun, tidak hanya di lingkungan pesantren.

Baca juga: Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan

"Intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun, bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, di lingkungan sekolah dan lain-lain dan sebagainya," kata Puan Maharani .

Diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang guru bidang keagamaan yang memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Jaksa menilai Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, sebagai jaksa penuntut umum menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan Berharap Putusan Hakim Beri Keadilan Bagi Santriwati"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved