Ridwan Kamil Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil angkat bicara soal tuntunan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kantor Satker Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Senin (10/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil angkat bicara soal tuntunan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.

Baca juga: Tuntutan Restitusi Rp 331 Juta Untuk 13 Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dinilai Tidak Adil

"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Harus Miskin, Dituntut Bayar Denda Dan Restitusi Nyaris Rp 1 M

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya. 

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ucap Asep.

Restitusi Rp 331 Juta Untuk Korban Terlalu Rendah

Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.

Seperti diketahui, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar merampas seluruh aset Herry Wirawan untuk negara.

Kemudian, membayar denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 331.527.186 untuk keperluan korban.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Bagi PSI, pihak yang memviralkan dan mengadvokasi sejumlah korban santriwati, nilai yang diajukan untuk restitusi masih terlalu rendah.

Bahkan, nilainya lebih rendah dari nilai perampasan aset Herry Wirawan dan denda Rp 500 juta untuk negara.

“Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, saat dihubungi pada Rabu (12/1/2022).

Pada kesempatan itu, hadir Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.

"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total Rp 330 juta rupiah," kata Yoel Yosaphat.

Dalam kasus ini sendiri, seperti diberitkan, ada 13 santriwati korban kebejatan Herry Wirawan.

"Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar Rp 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan," kata Yoel Yosaphat.

Adapun saat ini, dari 13 korban, beberapa diantaranya sudah melahirkan bayi dari hasil rudapaksa.

"Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan korban?," kata Yoel Yosaphat.

Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.

"Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021," ungkap Michael Maleakhi.

Di sisi lain, diakuinya, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.

Hanya saja, dia kembali menekankan soal keadilan restitusi bagi korban.

"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.

Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.

"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.

"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," kata dia.

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Syarat Predator Anak Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.

Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved