Pria Pengangguran Sukses Tipu Janda Tasikmalaya Hingga Ratusan Juta, Ini Awal Mula Kasus Itu
Suwignyo (36) seorang pria pengangguran ditangkap aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jawa Tengah atas kasus penipuan.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Suwignyo (36) seorang pria pengangguran ditangkap aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jawa Tengah atas kasus penipuan.
Suwigyo diketahui menipu seorang janda kaya asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan berhasil mengeruk uang korban senilai Rp 300 juta.
Pria pengangguran tersebut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadinya.
Kepolisian pun membeberkan kronologi pelaku dalam melakukan aksinya hingga bisa menipu seorang janda kaya sekaligus pengusaha.
Suwignyo memanfaatkan aplikasi pencari jodoh dalam mencari korbannya.
Aplikasi yang ia incar pun adalah aplikasi pencarian jodoh yang berdasar agama tertentu sebagai pijakannya.
"Tersangka menggunakan aplikasi perjodohan yang terpercaya, sehingga korban pun tak curiga sudah kena tipu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Rabu (12/1/2022).
Menurut Kapolres, Suwignyo membuat akun di aplikasi pencarian jodoh dengan memasang nama Aris Setiawan.
"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Jabar berpangkat Aipda, saat berkenalan dengan korban SH (36) warga Tasikmalaya yang jadi pengusaha sukses di Sumsel," ujar Aszhari.
Dari perkenalan di aplikasi perjodohan kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApps dan komunikasi pun semakin intens.
Setelah berkomunikasi lewat media sosial, perkenalan pelaku dan korban pun berlanjut dengan melakukan pertemuan langsung.
"Keduanya sempat bertemu tiga kali. Setelah itu tersangka mulai melancarkan aksinya," katanya.
Dengan bujuk rayunya tersangka berhasil meminjam uang beberapa kali hingga jumlahnya mencapai Rp 300 juta.
"Korban percaya karena selain mengaku sebagai polisi juga sedang mengagunkan SK ke bank dan nanti uang pinjaman itu akan digunakan membayar utang," ujar Aszhari.
Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak pernah membayar utang.