KABAR Terbaru Yayu, TKW Asal Indramayu yang Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan kabar terbaru soal Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu yang dihukum 20 tahun penjara
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan kabar terbaru soal Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan Hongkong.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih mengatakan, TKW berparas cantik tersebut baru saja menelpon dirinya.
"Barusan Yayu nelepon saya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/1/2022).
Juwarih menyampaikan, dalam telepon tersebut, Yayu Masih mengklarifikasi soal pihak KJRI Hongkong yang tidak memberikan pendampingan terhadap dirinya.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Dihukum 20 Tahun di Hong Kong, Ngaku Dijebak Sesama TKW Asal Jawa Tengah
Justru sebaliknya, disampaikan Yayu Masih, selama menjalani proses pengadilan, pihak KJRI Hongkong selalu memberikan pelayanan kepada dirinya walau akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Masih disampaikan Juwarih, dari keterangan Yayu Masih, pihak KJRI Hongkong bahkan selalu mengunjunginya di penjara.
Yayu Masih juga memohon doa soal kasus yang dihadapinya sekarang ini dari masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Indramayu.
"Jadi pihak KJRI itu disampaikan Yayu selalu membantu dirinya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kakak dari Yayu Masih, Miska Miska (43) mengatakan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar.
Menurutnya, Yayu Masih itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.
Baca juga: Dulu Dibuang Ibunya di Tempat Sampah Nasibnya Kini Berubah, Sukses Jadi Artis Cantik dan Berbakat
"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia.
Yayu Masih ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin.
Kronologi
Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu dihukum penjara 20 tahun majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.