Herry Wirawan Sudah Penuhi Syarat Dihukum Mati, MUI Jabar Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
MUI Jabar mendukung tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
“Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, saat dihubungi pada Rabu (12/1/2022).
Pada kesempatan itu, hadir Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.
"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total Rp 330 juta rupiah," kata Yoel Yosaphat.
Dalam kasus ini sendiri, seperti diberitkan, ada 13 santriwati korban kebejatan Herry Wirawan.
"Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar Rp 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan," kata Yoel Yosaphat.
Adapun saat ini, dari 13 korban, beberapa diantaranya sudah melahirkan bayi dari hasil rudapaksa.
"Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan korban?," kata Yoel Yosaphat.
Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.
"Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021," ungkap Michael Maleakhi.
Di sisi lain, diakuinya, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.
Hanya saja, dia kembali menekankan soal keadilan restitusi bagi korban.
"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.
Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.
"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.